Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor13 Tahun 2019t entangP engusulan, Penetapan, dan Pembinaan JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/365/M.SM.02.03/2019 Tanggal18 Oktober 2019 tentang Pemberlakukan Pengaturan Jabatan Fungsional sesuai Peraturan Mentenri PAN RB Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, makakami sampaikan surat edaran Bupati Kabupaten Luwu Nomor : 800/085.1/BKPSDM/1/2022