Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerbitkan Pengumuman Nomor 800/691/BKPSDM/IX/2022 tentang Uji Publik Pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor : B/1151/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut isi lengkap Pengumuman Nomor 800/691/BKPSDM/IX/2022 tentang Uji Publik Pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu serta Nama Non ASN. Disini