17 Non ASN Pemadam Kebakaran Terima SK Pengangkatan PPPK

Senin, 28 Agustus 2023, Setelah bulan kemarin tenaga kesehatan menerima SK PPPK, hari ini Bupati Luwu kembali menyerahkan SK Pengangkatan PPPK formasi tahun 2022 kepada 87 peserta yang terdiri dari 28 tenaga teknis dan 59 tenaga guru serta dilanjutkan pengambilan sumpah.

PPPK merupakan salah satu solusi penyelesaian non ASN khususnya yang telah berusia 35 tahun keatas. Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kab Luwu kepada pegawai non ASN, maka sejak pertama kalinya dibuka jalur formasi PPPK tahun 2019, Bupati Luwu mengusulkan sebanyak-banyaknya formasi agar pegawai non ASN dapat terakomodir diangkat ASN.

Jumlah formasi PPPK pemerintah Kabupaten Luwu termasuk yang telah diangkat antara lain, tahun 2019 sebanyak 221, tahun 2021 sebanyak 378, tahun 2022 sebanyak 142, dan tahun 2023 sebanyak 339 formasi. Sehingga total keseluruhan formasi PPPK Pemkab Luwu sampai hari ini sebanyak 1.080..

339 formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB tahun 2023 antara lain tenaga teknis 179, tenaga kesehatan 110 dan, sisanya tenaga guru 50 formasi. Seleksi PPPK 2023 ini rencananya akan mulai dibuka pada bulan september mendatang. Formasi 2023 yang segera dibuka ini tersebar hampir ke semua dinas dan badan termasuk ada 40 formasi lagi untuk pemadam kebakaran tahun ini dan 20 formasi untuk pranata pencarian dan pertolongan penempatan satpol PP.

Dalam kesempatannya, kepala BKPSDM menyampaikan bahwa “pada peraturan Menteri, PPPK tidak dapat diisi oleh satpol PP sehingga kita upayakan jabatan lain di satpol PP yang bisa dilamar honorer satpol PP dan alhamdulillah jabatan pranata pencarian dan pertolongan penempatan satpol PP diakomodir formasinya. Insha Allah untuk tahun depan, kita akan mengusulkan 1000 (seribu) formasi dengan harapan agar formasi ini nantinya dapat diisi oleh tenaga non ASN”.

“Bagaimanapun kita mengupayakan agar formasi baik CPNS maupun PPPK setiap tahunnya tidak pernah kosong, dan jumlah formasi terus meningkat. Akan tetapi ini tentu saja dengan memperhitungkan jumlah ASN yang pensiun serta data kepegawaian setiap OPD. Data kebutuhan pegawai mesti dirapikan dulu, peta jabatan dan analisis jabatan divalidasi di bagian organisasi setda, karena ini adalah syarat mutlak pengusulan formasi agar terpenuhi. Kantor Kecamatan dan kelurahan tahun ini misalnya belum mendapat formasi dikarenakan peta jabatan dan analisis jabatannya belum sesuai. Sama halnya dengan puskesmas-puskesmas, data kebutuhan tenaga kesehatannya supaya dirapikan” sambungnya.

Bagikan Berita