Penyesuaian Ijazah

Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri      Sipil;
  3. Peraturan Bupati Luwu Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;

PROSEDUR

  1. Usul dari SKPD;
  2. Inventarisir di BKD;
  3. Diproses di BKD;
  4. Usul ke Kanreg IV BKN Makassar;
  5. Melaksanakan ujian;
  6. Pengumuman hasil ujian;

PERSYARATAN

Ujian Penyesuaian Ijazah

  1. Memiliki Izin/Tugas Belajar dari Pejabat yang berwenang;
  2. Unit Kerja yang bersangkutan membutuhkan formasi golongan sesuai ijazah terakhir yang dimiliki;
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  4. Memiliki ijazah SMU/Sederajat, dapat dipertimbangkan Ujian Penyesuaian Ijazah ke pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, apabila memiliki pangkat terakhir Juru Muda TK. I, golongan I/b dengan masa kerja golongan minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober 2016;

Ujian Dinas

Ujian Dinas TK I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, bagi PNS yang tidak memiliki Ijazah Sarjana (S1) dan telah berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan TMT pangkat terakhir minimal 2 tahun per tanggal 1 April 2013;

Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a bagi Pejabat Struktural Eselon III dengan TMT pangkat terakhir minimal 2 tahun per tanggal 1 April 2013, tidak memiliki ijazah Pascasarjana (S2) atau ijazah lain yang setara atau belum mengikuti dan lulus Diklatpim Tingkat III;

KELENGKAPAN BERKAS

Ujian Penyesuaian Ijazah

  1. Status PNS;

Ujian Dinas

  1. Status PNS;
  2. Foto Copy STTB/Ijazah;
  3. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG);
  4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
  5. Foto Copy SK Jabatan bagi Pejabat Struktural (khusus peserta Ujian Dinas Tk. II);
  6. Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Pasphoto berwarna latar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

   WAKTU

Permohonan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum ujian;

 

 

Bagikan Halaman