Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannyaa.

Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.

Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.

Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Prgawai Negeri.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Pestasi Kerja PNS.

Persyaratan

  1. Pengantar Kepala OPD.
  2. Daftar Nominatif Usulan Kenaikan Gaji Berkala
  3. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. FC SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  5. FC Penilaian Prestasi Kerja Terakhir

 Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala :

  1. Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB yang terakhir (karena SK Kenaikan Pangkat reguler untuk Jabatan Fungsional Umum adalah 4 tahunan dan KGB adalah 2 tahunan).
  2. Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap masa kerja ganjil.
  3. Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap.

Bagikan Halaman