Izin Belajar dan Tugas Belajar

Izin Belajar dan Tugas Belajar

A. IZIN BELAJAR

 

DASAR HUKUM

1.  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;

2.  Peraturan Bupati Luwu Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Ijin Belajar dan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab. Luwu;

 

PROSEDUR

1.  Mengajukan Permohonan kepada Bupati Luwu Cq. Kepala BKD;

2.  Diproses di BKD;

3.  Mengajukan Telahan Staf ke Bupati Luwu;

4.  Penerbitan Surat Ijin Belajar ditanda tangani Bupati Luwu;

5.  Kembali ke BKD;

6.  Diserahkan ke Pemohon;

   

PERSYARATAN

1.  Berstatus PNS;

2.  Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan PNS;

3.  Jenjang pendidikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;

4.  Lembaga pendidikan terakriditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;

5.  Jadwal kuliah di luar jam kerja;

6.  Biaya pendidikan dibebankan oleh yang bersangkutan;

   

KELENGKAPAN

1.  Surat Permohonan yang bersangkutan diketahui Kepala SKPD;

2.  Foto Copy SK Pangkat Terakhir;

3.  Foto Copy Ijazah dan Transkip Nilai;

4.  Rekapitulasi absen bulanan selama 3 (tiga) bulan;

5.  Surat Keterangan kuliah dari lembaga pendidikan tentang penerimaan PNS yang bersangkutan sebagai mahasiswa;

6.  Surat Pernyataan dari Kepala SKPD;

7.  Surat Keterangan Rajin dan Disiplin dari Kepala SKPD;

 

Dokumen Format Izin Belajar dapat di Download

 

B. TUGAS BELAJAR

DASAR HUKUM

1.  SE MenPAN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1299/M.PAN – RB/3/2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar;

2.  Peraturan Bupati Luwu Nomor : 16 tahun 2009 tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab. Luwu;

   

PROSEDUR DAN MEKANISME

1.  Brosur/Penawaran Tugas Belajar dari Lembaga Penyelenggara;

2.  Penyampaian Surat Edaran Kepala SKPD;

3.  Mengusulkan PNS yang berniat dan memenuhi syarat;

4.  Mengajukan permohonan mengikuti seleksi pada PTN;

5.  Diproses di BKD;

6.  Membuat rekomendasi mengikuti seleksi;

7.  Mengikuti seleksi pada PTN yang dipilih;

8.  Hasil seleksi (lulus seleksi) akan dibuatkan SK Tugas Belajar

 

PERSYARATAN

1.  Berstatus PNS;

2.  Memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun di pengangkatan PNS;

3.  Jenjang pendidikan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi;

4.  Lembaga Pendidikan terakreditasi minimal B dari lembaga berwenang;

5.  Dibebaskan dari tugas kedinasan selaku PNS;

6.  PNS yang memiliki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;

7.  Tidak sedang mengalami hukuman disiplin sedang atau berat;

8.  Biaya pendidikan menggunakan biaya Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Lembaga Pemerintah RI, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya;

9.  Melaporkan perkembangan perkuliahan/pendidikannya secara berkala;

10. Tidak diperkenankan menuntut jabatan;

 

KELENGKAPAN

1.  Surat Permohonan yang bersangkutan

2.  Foto Copy SK Pangkat Terakhir;

3.  Foto Copy Ijazah Terakhir;

4.  Surat Keterangan telah lulus seleksi dari Perguruan Tinggi yang dituju;

5.  Surat Pernyataan dari Kepala SKPD;

6.  Surat Keterangan Rajin dan Disiplin dari Kepala SKPD;

 

Dokumen Format Tugas Belajar dapat di Download

Bagikan Halaman