Izin Belajar dan Tugas Belajar
Izin Belajar dan Tugas Belajar
A. IZIN BELAJAR
DASAR HUKUM
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
2. Peraturan Bupati Luwu Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Ijin Belajar dan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab. Luwu;
PROSEDUR
1. Mengajukan Permohonan kepada Bupati Luwu Cq. Kepala BKD;
2. Diproses di BKD;
3. Mengajukan Telahan Staf ke Bupati Luwu;
4. Penerbitan Surat Ijin Belajar ditanda tangani Bupati Luwu;
5. Kembali ke BKD;
6. Diserahkan ke Pemohon;
PERSYARATAN
1. Berstatus PNS;
2. Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan PNS;
3. Jenjang pendidikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
4. Lembaga pendidikan terakriditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
5. Jadwal kuliah di luar jam kerja;
6. Biaya pendidikan dibebankan oleh yang bersangkutan;
KELENGKAPAN
1. Surat Permohonan yang bersangkutan diketahui Kepala SKPD;
2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
3. Foto Copy Ijazah dan Transkip Nilai;
4. Rekapitulasi absen bulanan selama 3 (tiga) bulan;
5. Surat Keterangan kuliah dari lembaga pendidikan tentang penerimaan PNS yang bersangkutan sebagai mahasiswa;
6. Surat Pernyataan dari Kepala SKPD;
7. Surat Keterangan Rajin dan Disiplin dari Kepala SKPD;
Dokumen Format Izin Belajar dapat di Download
B. TUGAS BELAJAR
DASAR HUKUM
1. SE MenPAN dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1299/M.PAN – RB/3/2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar;
2. Peraturan Bupati Luwu Nomor : 16 tahun 2009 tentang Izin Belajar dan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kab. Luwu;
PROSEDUR DAN MEKANISME
1. Brosur/Penawaran Tugas Belajar dari Lembaga Penyelenggara;
2. Penyampaian Surat Edaran Kepala SKPD;
3. Mengusulkan PNS yang berniat dan memenuhi syarat;
4. Mengajukan permohonan mengikuti seleksi pada PTN;
5. Diproses di BKD;
6. Membuat rekomendasi mengikuti seleksi;
7. Mengikuti seleksi pada PTN yang dipilih;
8. Hasil seleksi (lulus seleksi) akan dibuatkan SK Tugas Belajar
PERSYARATAN
1. Berstatus PNS;
2. Memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun di pengangkatan PNS;
3. Jenjang pendidikan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi;
4. Lembaga Pendidikan terakreditasi minimal B dari lembaga berwenang;
5. Dibebaskan dari tugas kedinasan selaku PNS;
6. PNS yang memiliki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
7. Tidak sedang mengalami hukuman disiplin sedang atau berat;
8. Biaya pendidikan menggunakan biaya Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Lembaga Pemerintah RI, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya;
9. Melaporkan perkembangan perkuliahan/pendidikannya secara berkala;
10. Tidak diperkenankan menuntut jabatan;
KELENGKAPAN
1. Surat Permohonan yang bersangkutan
2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
3. Foto Copy Ijazah Terakhir;
4. Surat Keterangan telah lulus seleksi dari Perguruan Tinggi yang dituju;
5. Surat Pernyataan dari Kepala SKPD;
6. Surat Keterangan Rajin dan Disiplin dari Kepala SKPD;
Dokumen Format Tugas Belajar dapat di Download