Mutasi masuk dan keluar daerah

A. PERSYARATAN MUTASI MASUK ANTAR INSTANSI PROVINSI, KABUPATEN/KOTA :

  1. Permohonan Pribadi ditujukan ke Bupati Luwu (cq. Kepala BKPSDM) yang telah disetujui oleh Pimpinan;
  2. Surat Keterangan Tidak sedang Menjalani Pelatihan/Tugas Belajar ditandatangani oleh Kepala BKPSDM/BKD Asal;
  3. Surat Keterangan Bebas Temuan dari daerah Asal;
  4. Surat Pernyataan Tidak sedang Menjalani Hukuman Disiplin ditandatangani oleh Kepala BKD/BKPSDm Asal
  5. ANJAB dan ABK Instansi Asal (2 Rangkap, Asli)
  6. ANJAB dan ABK Instansi Tujuan (2 Rangkap, Asli)
  7. Foto copy SK CPNS (Legalisir);
  8. Foto copy SK PNS (Legalisir);
  9. Foto copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir);
  10. Foto copy Kartu Pegawai (Legalisir);
  11. Foto copy Ijazah Terakhir (Legalisir);
  12. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja;
  13. Foto copy SKP 2 Tahun terakhir (Legalisir).

 B. PERSYARATAN UNTUK PINDAH ANTAR INSTANSI DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU :

  1. Permohonan ditujukan ke Bupati Luwu (cq. Kepala BKPSDM) yang telah disetujui oleh Pimpinan Unit Keja (Pejabat Eselon II);
  2. Foto copy SK pertama dan terakhir;
  3. Foto copy Kartu Pegawai;
  4. Rekomendasi siap menerima darin unit kerja yang dituju;
  5. Rekomendasi siap melepas dan menerima dari unit kerja.

Bagikan Halaman