Mutasi masuk dan keluar daerah
A. PERSYARATAN MUTASI MASUK ANTAR INSTANSI PROVINSI, KABUPATEN/KOTA :
- Permohonan Pribadi ditujukan ke Bupati Luwu (cq. Kepala BKPSDM) yang telah disetujui oleh Pimpinan;
- Surat Keterangan Tidak sedang Menjalani Pelatihan/Tugas Belajar ditandatangani oleh Kepala BKPSDM/BKD Asal;
- Surat Keterangan Bebas Temuan dari daerah Asal;
- Surat Pernyataan Tidak sedang Menjalani Hukuman Disiplin ditandatangani oleh Kepala BKD/BKPSDm Asal
- ANJAB dan ABK Instansi Asal (2 Rangkap, Asli)
- ANJAB dan ABK Instansi Tujuan (2 Rangkap, Asli)
- Foto copy SK CPNS (Legalisir);
- Foto copy SK PNS (Legalisir);
- Foto copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir);
- Foto copy Kartu Pegawai (Legalisir);
- Foto copy Ijazah Terakhir (Legalisir);
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja;
- Foto copy SKP 2 Tahun terakhir (Legalisir).
B. PERSYARATAN UNTUK PINDAH ANTAR INSTANSI DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU :
- Permohonan ditujukan ke Bupati Luwu (cq. Kepala BKPSDM) yang telah disetujui oleh Pimpinan Unit Keja (Pejabat Eselon II);
- Foto copy SK pertama dan terakhir;
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Rekomendasi siap menerima darin unit kerja yang dituju;
- Rekomendasi siap melepas dan menerima dari unit kerja.