PEMBERHENTIAN / PENSIUN

DASAR HUKUM

1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969

2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

3.  PP Nomor 11 Tahun 2017

4. PP Nomor 33 Tahun 2015

5.  Keputusan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2003 jo. Keputusan Kepala BKN Nomor 32 Tahun 2015

 

PERSYARATAN PENSIUN

BATAS USIA PENSIUN (BUP)

  1.  Surat pengantar dari unit kerja;
  2.  Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
  3.  Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
  4.  Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
  5.  Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
  6.  Foto Copy Kartu Pegawai dilegalisir
  7.  Foto copy Taspen dilegalisir;
  8.  Surat pernyataan anak kandung;(unduh form klik disini)
  9.  Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
  10.  Foto Copy Akte kelahiran Anak < 25 tahun dan belum menikah dilegalisir;
  11.  Pas foto hitam putih tidak memakai tutup kepala dan kaca mata ukuran 3x4 (6 lembar) dan 4x6 (8 lembar);
  12.  Mengisi Blangko DPCP; 
  13.  SKP 2 Tahun terakhir;
  14.  Foto copy Kartu Keluarga (bagi pensiun golongan IV/c keatas);
  15.  Daftar Susunan Keluarga diketahui Lurah/Camat setempat; (unduh form klik disini)
  16.  Peninjauan masa kerja (bila ada);
  17.  Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin ditandatangani pejabat eselon II; ((unduh form klik disini )
  18.  Bagi pensiun yang melebihi batas usia pensiun harus dilampirkan SK Perpanjangan Jabatan/SKPemberhentian dalam jabatan;

 

PENSIUN JANDA/DUDA

  1.  Surat pengantar dari unit kerja;
  2.  Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
  3.  Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
  4.  Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
  5.  Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
  6.  Foto Copy Kartu Pegawai dilegalisir;
  7.  Foto copy Taspen dilegalisir;
  8.  Surat pernyataan anak kandung;(unduh form klik disini )
  9.  Surat keterangan belum menikah/kerja bagi anak < 20 tahun dan > 25 tahun
  10.  Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
  11.  Foto Copy Akte kelahiran Anak < 25 tahun dan belum menikah dilegalisir;
  12.  Surat keterangan kematian dari desa/lurah;
  13.  Surat keterangan ahli waris; (unduh form klik disini)
  14.  Pas foto ahli waris hitam putih tidak memakai tutup kepala dan kaca mata ukuran 3x4 (5 lembar) dan 4x6 (8 lembar);
  15.  Mengisi Blangko DPCP;
  16.  SKP 2 Tahun terakhir;
  17.  Peninjauan masa kerja (bila ada);
  18.  Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin ditandatangani pejabat eselon II;
  19.  Daftar Susunan Keluarga diketahui Lurah/Camat setempat (unduh form klik disini).

 

ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS) :

  1.  Surat pengantar dari unit kerja;
  2.  Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
  3.  Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
  4.  Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
  5.  Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir dilegalisir;
  6.  Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
  7.  Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
  8.  Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;(unduh form klik disini)
  9.  Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
  10.  Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
  11.  Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

 

TEWAS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS :

  1.  Permohonan pensiun janda/duda tewas;
  2.  Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
  3.  Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
  4.  Gaji berkala terakhir;
  5.  Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen;
  6.  Daftar Susunan Keluarga diketahui Lurah/Camat setempat; (unduh form klik di sini)
  7.  Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
  8.  Foto Copy Akte kelahiran Anak
  9.  Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar);
  10.  Visum dari Rumah Sakit;
  11.  Surat Keterangan dari Kepolisian;
  12.  Surat keterangan Kematian;
  13.  Surat Keterangan waktu melaksanakan tugas;
  14.  Surat Keterangan Janda/Duda Lurah mengetahui Camat.

 

TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI

  1.  Surat pengantar dari unit kerja;
  2.  Permohonan yang bersangkutan tanda tangan diatas materai;
  3.  Surat Keterangan dari Tim Kesehatan yg menyatakan ybs tdk dpt bekerja;
  4.  Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri dilegalisir;
  5.  Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri dilegalisir;
  6.  Foto Copy Gaji berkala terakhir dilegalisir;
  7.  Foto Copy Kartu Pegawai, Taspen dilegalisir;
  8.  Foto Copy Daftar Susunan Keluarga dilegalisir;
  9.  Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
  10.  Foto Copy Akte kelahiran Anak dilegalisir;
  11.  Pas Foto hitam putih ukuran 4 X 6 (7 lembar).

 

LAYANAN KLIM OTOMATIS TASPEN

  1.  Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  2.  Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar);
  3.  Foto copy tabungan/rekening;
  4.  NPWP;
  5.  Foto copy ktp/identitas yang berlaku.

Bagikan Halaman