Kartu Pegawai (Karpeg)

DASAR HUKUM 

1. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tanggal 10 Oktober 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;

2. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawian Negara Nomor 08/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 dan Nomor 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penyempurnaan dan Ukuran Isi Kartu Pegawai;

3. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 1994 tanggal 7 Januari 1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai Negeri Sipil.

 

PERSYARATAN

Usul Kartu Pegawai :

1.  Foto Copy SK CPNS;

2.  Foto Copy SK PNS;

3.  Foto Copy Sertifikat Prajabatan;

4.  Foto Ukuran 2x3 (2 lembar).

 

Usul Kartu Pegawai karena Hilang :

1.  Foto Copy SK CPNS;

2.  Foto Copy SK PNS;

3.  Foto Copy Sertifikat Prajabatan;

4.  Foto Ukuran 2x3 (2 lembar);

5.  Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;

6.  Laporan Kehilangan Karpeg (Lampiran X SE Kepala BAKN nomor 01/SE/1975 Tanggal 9 Januari 1975).

Bagikan Halaman