Kartu Pegawai (Karpeg)
DASAR HUKUM
1. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tanggal 10 Oktober 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;
2. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawian Negara Nomor 08/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 dan Nomor 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penyempurnaan dan Ukuran Isi Kartu Pegawai;
3. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01 Tahun 1994 tanggal 7 Januari 1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai Negeri Sipil.
PERSYARATAN
Usul Kartu Pegawai :
1. Foto Copy SK CPNS;
2. Foto Copy SK PNS;
3. Foto Copy Sertifikat Prajabatan;
4. Foto Ukuran 2x3 (2 lembar).
Usul Kartu Pegawai karena Hilang :
1. Foto Copy SK CPNS;
2. Foto Copy SK PNS;
3. Foto Copy Sertifikat Prajabatan;
4. Foto Ukuran 2x3 (2 lembar);
5. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
6. Laporan Kehilangan Karpeg (Lampiran X SE Kepala BAKN nomor 01/SE/1975 Tanggal 9 Januari 1975).