Cuti.

Cuti

DASAR HUKUM 

1.  Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2.  Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;

3.  Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti;

 

PROSEDUR

1.  Permohonan CPNS/PNS;

2.  Diproses di BKD;

3.  Ditandatagani Sekda an. Bupati;

4.  Kembali ke BKD;

5.  Diserahkan Ke Pemohon;

 

PERSYARATAN

Cuti Tahunan

1. Status CPNS dan/atau PNS, dikecualikan bagi Guru dan Dosen;

2. Telah bekerja sekurang-kurangnya 1 Tahun;

Cuti Besar

1. Status PNS;

2. Telah bekerja sekurang-kurangnya 6 Tahun;

3. Untuk memenuhi kewajiban Agama;

Cuti Sakit

1. Status PNS;

2. Sakit selama waktu tertentu;

Cuti Bersalin

1. Status CPNS dan/atau PNS;

2. Persalinan I (pertama), II (kedua, III (ketiga);

Cuti karena Alasan Penting

1.  Status PNS;

2.  Keluarga Sakit Keras/Berduka, mengurus hak-hak keluarga yang berduka;

3.  Melangsungkan perkawinan I (pertama);

Cuti Diluar Tanggungan Negara

1.  Status PNS;

2.  Telah bekerja sekurang-kurangnya 5 Tahun terus menerus karena alasan pribadi;

3.  Dibebaskan dari jabatan dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja;

4.  Untuk persalinan IV (keempat)

 

KELENGKAPAN BERKAS

Cuti Tahunan

 1. Permohonan diketahui oleh atasan langsung dan/atau Kepala/Sekertaris SKPD;

 2. Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir;

 Cuti Besar

 1. Permohonan diketahui oleh atasan langsung dan/atau Kepala/Sekertaris SKPD;

 2. Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir;

 Cuti Sakit

 1. Permohonan diketahui oleh atasan langsung dan/atau Kepala/Sekertaris SKPD;

 2. Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir;

 3. Surat Keterangan dari Dokter

Cuti Bersalin

1.  Permohonan diketahui oleh atasan langsung dan/atau Kepala/Sekertaris SKPD;

2.  Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir;

3.  Surat Keterangan dari Dokter/Bidan

Cuti Karena Alasan Penting

1.  Permohonan diketahui oleh atasan langsung dan/atau Kepala/Sekertaris SKPD;

2.  Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir;

Cuti di Luar Tanggungan Negara

1.  Permohonan telah di setujui oleh BKPSDM;

2.  Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir

 

WAKTU

Permohonan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum cuti;

Bagikan Halaman