Cuti.
Cuti
DASAR HUKUM
1. Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti;
PROSEDUR
1. Permohonan CPNS/PNS;
2. Diproses di BKD;
3. Ditandatagani Sekda an. Bupati;
4. Kembali ke BKD;
5. Diserahkan Ke Pemohon;
PERSYARATAN
Cuti Tahunan
1. Status CPNS dan/atau PNS, dikecualikan bagi Guru dan Dosen;
2. Telah bekerja sekurang-kurangnya 1 Tahun;
Cuti Besar
1. Status PNS;
2. Telah bekerja sekurang-kurangnya 6 Tahun;
3. Untuk memenuhi kewajiban Agama;
Cuti Sakit
1. Status PNS;
2. Sakit selama waktu tertentu;
Cuti Bersalin
1. Status CPNS dan/atau PNS;
2. Persalinan I (pertama), II (kedua, III (ketiga);
Cuti karena Alasan Penting
1. Status PNS;
2. Keluarga Sakit Keras/Berduka, mengurus hak-hak keluarga yang berduka;
3. Melangsungkan perkawinan I (pertama);
Cuti Diluar Tanggungan Negara
1. Status PNS;
2. Telah bekerja sekurang-kurangnya 5 Tahun terus menerus karena alasan pribadi;
3. Dibebaskan dari jabatan dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja;
4. Untuk persalinan IV (keempat)
KELENGKAPAN BERKAS
Cuti Tahunan
1. Permohonan diketahui oleh atasan langsung dan/atau Kepala/Sekertaris SKPD;
2. Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir;
Cuti Besar
1. Permohonan diketahui oleh atasan langsung dan/atau Kepala/Sekertaris SKPD;
2. Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir;
Cuti Sakit
1. Permohonan diketahui oleh atasan langsung dan/atau Kepala/Sekertaris SKPD;
2. Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir;
3. Surat Keterangan dari Dokter
Cuti Bersalin
1. Permohonan diketahui oleh atasan langsung dan/atau Kepala/Sekertaris SKPD;
2. Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir;
3. Surat Keterangan dari Dokter/Bidan
Cuti Karena Alasan Penting
1. Permohonan diketahui oleh atasan langsung dan/atau Kepala/Sekertaris SKPD;
2. Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir;
Cuti di Luar Tanggungan Negara
1. Permohonan telah di setujui oleh BKPSDM;
2. Foto Copy SK Pangkat/Jabatan Terakhir
WAKTU
Permohonan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum cuti;