Kenaikan Pangkat
DASAR HUKUM :
1. UU No. 05 Tahun 2014
2. PP Nomor 11 Tahun 2017
3. Perarturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002
4. Peraturan Kepala BKN No. 13 Th. 2003
PERSYARATAN
A. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
- Surat Pengantar;
- Foto copy SK pengangkatan dalam jabatan dan surat pernyataan dalam pelantikan;
- Foto copy SK Jabatan dan pelantikan sebelumnya;
- Foto copy SK pangkat terakhir;
- Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Foto copy ijazah terakhir/transkrip nilai (disahkan pejabat yang berwenang);
- Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Luwu;
- Foto copy sumpah PNS;
- Surat Keterangan Disiplin/mentaati jam kerja dari pimpinan Perangkat Daerah (PD)
B. KENAIKAN PANGKAT REGULER
- Surat Pengantar;
- Foto copy SK pangkat terakhir;
- Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Foto copy ijazah terakhir/transkrip nilai (disahkan pejabat yang berwenang);
- Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Luwu;
- Foto copy sumpah PNS;
- Surat Keterangan Disiplin/mentaati jam kerja dari pimpinan Perangkat Daerah (PD).
C. KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL
- Surat Pengantar;
- Asli Penetapan PAK (PTK/BAP)
- Foto copy Sk pegangkatan dalam jabatan fungsional
- Foto copy SK kenaikan jabatan (usul ke III/a,III/c, dan IV/a)
- Foto copy SK pangkat terakhir;
- Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Foto copy ijazah terakhir/transkrip nilai (disahkan pejabat yang berwenang);
- Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Luwu;
- Foto copy sumpah PNS;
- Surat Keterangan Disiplin/mentaati jam kerja dari pimpinan Perangkat Daerah (PD).
D. KENAIKAN PANGKAT PENYESUIAN IJAZAH
- Surat Pengantar;
- Asli penetapan PAK (PI fungsional);
- Foto copy SK Kenaikan Jabatan (PI fungsional);
- Fc surat tana lulus ujian penyesuaian ijazah (PI struktural);
- Uraian tugas PPK dan serendah-rendahnya eselon II (PI struktural);
- Foto copy ijazah lama dan baru;
- Foto copy izin belajar/tugas belajar;
- PDPT (Pangkalan data perguruna tinggi);
- Foto copy SK pangkat terakhir;
- Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Foto copy ijazah terakhir/transkrip nilai (disahkan pejabat yang berwenang);
- Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Luwu;
- Foto copy sumpah PNS;
- Surat Keterangan Disiplin/mentaati jam kerja dari pimpinan Perangkat Daerah (PD).
Keterangan :
- Berkas disampaikan sebanyak 2 (Dua) rangkap;
- Untuk berkas fotocopy harus disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Usulan Untuk Golongan IV Selambat-lambatnya Tanggal 10 Januari untuk Periode April dan 10 Mei Untuk Periode Oktober pada Tahun Berjalan;
- Usulan untuk Golongn III/d ke Bawah Selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari untuk Periode April dan 31 Juni Untuk Periode Oktober pada Tahun Berjalan;
- Usulan yang di sampaikan melewati tanggal di atas akan diusul pada periode berikutnya.
Prosedur dan Mekanisme :
- Penyampaian usul Kenaikan Pangkat yang bersangkutan melalui instansinya kepada Kepala BKD, Cq. Kepala Bidang Mutasi;
- Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap berkas oleh petugas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
- Berdasarkan pemeriksaan/penelitian terhadap berkas yang tidak memenuhi syarat yang dikembalikan ke unit kerja pemohon untuk dilengkapi dan yang disampaikan usul penetapan atas permohonan Kenaikan Pangkatnya kepada pejabat yang berwenang menetapkan, yaitu :
- Kepala BKN Pusat : Kenaikan Pangkat PNS Golongan. IV/c keatas;
- Gubernur : Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/a dan IV/b;
- Kepala BKN Regional IV Makassar : Kenaikan Pangkat PNS Golongan III/d ke Bawah.