Kenaikan Pangkat

DASAR HUKUM :

1. UU No. 05 Tahun 2014

2. PP Nomor 11 Tahun 2017

3.  Perarturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002

4. Peraturan Kepala BKN No. 13 Th. 2003

 

PERSYARATAN 

A. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

  1. Surat Pengantar;
  2. Foto copy SK pengangkatan dalam jabatan dan surat pernyataan dalam pelantikan;
  3. Foto copy SK Jabatan dan pelantikan sebelumnya;
  4. Foto copy SK pangkat terakhir;
  5. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Foto copy ijazah terakhir/transkrip nilai (disahkan pejabat yang berwenang);
  7. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Luwu;
  8. Foto copy sumpah PNS;
  9. Surat Keterangan Disiplin/mentaati jam kerja dari pimpinan Perangkat Daerah (PD)

B. KENAIKAN PANGKAT REGULER

  1. Surat Pengantar;
  2. Foto copy SK pangkat terakhir;
  3. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  4. Foto copy ijazah terakhir/transkrip nilai (disahkan pejabat yang berwenang);
  5. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Luwu;
  6. Foto copy sumpah PNS;
  7. Surat Keterangan Disiplin/mentaati jam kerja dari pimpinan Perangkat Daerah (PD).

C. KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL

  1. Surat Pengantar;
  2. Asli Penetapan PAK (PTK/BAP)
  3. Foto copy Sk pegangkatan dalam jabatan fungsional
  4. Foto copy SK kenaikan jabatan (usul ke III/a,III/c, dan IV/a)
  5. Foto copy SK pangkat terakhir;
  6. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Foto copy ijazah terakhir/transkrip nilai (disahkan pejabat yang berwenang);
  8. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Luwu;
  9. Foto copy sumpah PNS;
  10. Surat Keterangan Disiplin/mentaati jam kerja dari pimpinan Perangkat Daerah (PD).

D. KENAIKAN PANGKAT PENYESUIAN IJAZAH

  1. Surat Pengantar;
  2. Asli penetapan PAK (PI fungsional);
  3. Foto copy SK Kenaikan Jabatan (PI fungsional);
  4. Fc surat tana lulus ujian penyesuaian ijazah (PI struktural);
  5. Uraian tugas PPK dan serendah-rendahnya eselon II (PI struktural);
  6. Foto copy ijazah lama dan baru;
  7. Foto copy izin belajar/tugas belajar;
  8. PDPT (Pangkalan data perguruna tinggi);
  9. Foto copy SK pangkat terakhir;
  10. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  11. Foto copy ijazah terakhir/transkrip nilai (disahkan pejabat yang berwenang);
  12. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Luwu;
  13. Foto copy sumpah PNS;
  14. Surat Keterangan Disiplin/mentaati jam kerja dari pimpinan Perangkat Daerah (PD).

 

Keterangan :

  •   Berkas disampaikan sebanyak 2 (Dua) rangkap;
  •   Untuk berkas fotocopy harus disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  •   Usulan Untuk Golongan IV Selambat-lambatnya Tanggal 10 Januari untuk Periode April dan 10 Mei Untuk Periode Oktober pada Tahun Berjalan;
  •   Usulan untuk Golongn III/d ke Bawah Selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari untuk Periode April dan 31 Juni Untuk Periode Oktober pada Tahun Berjalan;
  •   Usulan yang di sampaikan melewati tanggal di atas akan diusul pada periode berikutnya.

 

Prosedur dan Mekanisme :

  1. Penyampaian usul Kenaikan Pangkat yang bersangkutan melalui instansinya kepada Kepala BKD, Cq. Kepala Bidang Mutasi;
  2. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap berkas oleh petugas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
  3. Berdasarkan pemeriksaan/penelitian terhadap berkas yang tidak memenuhi syarat yang dikembalikan ke unit kerja pemohon untuk dilengkapi dan yang disampaikan usul penetapan atas permohonan Kenaikan Pangkatnya kepada pejabat yang berwenang menetapkan, yaitu :
  • Kepala BKN Pusat :  Kenaikan Pangkat PNS Golongan. IV/c keatas;
  • Gubernur : Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/a dan IV/b;
  • Kepala BKN Regional IV Makassar : Kenaikan Pangkat PNS Golongan III/d ke Bawah.

Bagikan Halaman