PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara Harus Diberhentikan Sementara
Jakarta-Humas BKN, Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, antara lain ditentukan bahwa setiap pengangkatan PNS menjadi Pejabat Negara harus diberhentikan sementara tanpa kehilangan status sebagai PNS, kecuali bagi PNS yg telah ditetapkan sebagai calon pejabat negara yg proses pengangkatannya melalui pemilihan seperti Gubernur, Bupati dll maka harus berhenti/diberhentikan sebagai PNS.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menyampaikan paparan mengenai ketentuan pengangkatan PNS dan Hakim Karier sebagai Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA), pada pertemuan BKN dengan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan dan PT TASPEN (Persero) Selasa pagi (29/8/2017) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Pada kesempatan itu Aris menjelaskan bahwa dalam UU ASN Pasal 123 jelas dinyatakan bahwa PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara harus diberhentikan sementara sebagai PNS tanpa kehilangan status PNS-nya dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS, namun akan diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Negara.
"Dalam PP 11/2017 Pasal 279 ayat (1) dan (2) jelas diatur bahwa PNS yang diangkat sebagai Pejabat Negara tidak menerima penghasilan sebagai PNS dan hal itu diberlakukan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai Pejabat Negara,” ungkapnya.
Selain hal tersebut, Aris juga menyatakan Hakim Karier yang diangkat menjadi Hakim Agung dan belum berusia 67 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/Hakim Karier pada batas usia pensiun 67 tahun dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Bambang Hari Samasto selaku Direktur Pensiun dan Pejabat Negara, Wakiran selaku Direktur Kompensasi ASN, dan dari Mahkamah Agung (MA) diwakili oleh Kepala Biro Kepegawaian serta Kementerian Keuangan diwakili pejabat dari Dirjen Perbendaharaan Negara. des