Kartu Suami (Karsu) atau Kartu Istri (Karis)

Contoh Kartu Suami dan Kartu Istri

Kartu Istri atau disingkat dengan Karis dan Katru Suami yang disingkat dengan Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS. Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan.

A. DASAR HUKUM
    - PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990.
   - SE. BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo. SE Ka. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990.

B. DEFINISI
    Karis/ Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS.

C. TUJUAN
     Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan.

D. MANFAAT
     Karis/ Karsu bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.

E. MASA BERLAKU
    Karis/ Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi suami/ istri sah PNS, dan tidak berlaku lagi apabila PNS bersangkutan berhenti tanpa hak pension.
Kartu Istri atau disingkat dengan Karis dan Katru Suami yang disingkat dengan Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS. Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan. Adapun manfaat dari Karis/ Karsu adalah sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya. Masa berlaku Karis/ Karsu adalah selama yang bersangkutan menjadi suami/ istri sah PNS, dan tidak berlaku lagi apabila PNS bersangkutan berhenti tanpa hak pensiun.

Persyaratan pembuatan Kartu Istri/ Kartu Suami :

   - Formulir Laporan Perkawinan Pertama;
   - Formulir Laporan Keluarga;
   - Salinan Surat nikah/ Akta Nikah (Legalisir KUA);
   - Pas Photo Istri/ Suami Ukuran 3 x 4 (3 Lembar);
   - Fotocopi SK PNS (Legalisir);
   - Fotocopi SK Pangkat Terakhir (Legalisir);
   - Surat Pengantar dari Dinas/ Instansi;
   - Bahan diatas dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan ke dalam Map;
   - Bagi yang telah melangsungkan perkawinan yang ke-2, Wajib Melampirkan Akta Cerai.

DOWNLOAD FILE  (format .doc) Kelengkapan (DISINI)

 

 

Bagikan Halaman