Visi dan Misi

Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah dan implementasi pengaturan manajemen kepegawaian di Kabupaten Luwu yang dikuatkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah No. 45 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Kab. Luwu, kemudian dalam perkembangannya menjadi perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Tentang Organisasi Perangkat Daerah.

 

Visi

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu sebagai salah satu badan pemerintah dalam menetapkan visinya harus tetap mengacu kepada Visi Bupati Luwu dan tetap memperhatikan Fungsi dan Tugas Pokoknya. Dengan memperhatikan Visi Bupati Luwu serta perubahan paradigm dan peran manajemen kepegawaian daerah yang akan datang, maka Visi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019 – 2024 adalah “ Terwujudnya Reorganisasi dan Penataan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang Profesional, Bersih, Efektif dan Demokratis”.

Adapun maknanya adalah sebagai berikut :

  1. Reorganisasi adalah proses pembentukan norma – norma dan nilai – nilai baru untuk dapat menyesuaikan diri dengan lembaga – lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami perubahan;
  2. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya – upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian PNS daerah;
  3. Profesional, Bersih, Efektif dan Demokratis adalah Aparatur yang memiliki keahlian/kemapuan, memiliki kompetensi, bebas dari KKN, efektif dan demokratis dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Misi

Rumusan Misi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu adalah sebagai berikut :

  1. Terwujudnya sistem perencanaan kepegawaian dan pelayanan administrasi kepegawaian yang bersih, efektif dan efisien;
  2. Terwujudnya sistem pembinaan kepegawaian yang baik sesuai dengan norma dan perundang – undangan;
  3. Menciptakan Aparatur yang berkualitas, profesional dan mengusai Sistem Informasi yang handal;
  4. Terwujudnya data dan sistem Informasi Kepegawaian yang lengkap dan berkualitas. 

 

Bagikan Halaman