Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi
I. DIKLAT PRAJABATAN/PELATIHAN DASAR CPNS
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Karegori 1 dan/atau 2;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II;
- Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 70/K.1/HKM.02.3 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Jabatan Dokter Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh PertanianKementerian Pertanian Tahun 2017
B. PROSEDUR
- Data CPNS
- Usulan/permohonan izin ke Lembaga Diklat Terakreditasi
- Surat Izin Lembaga Diklat Terakreditasi;
- Surat Tugas mengikuti Diklat Prajabatan/ Pelatihan Dasar CPNS;
- Pelaksanaan.
C. PERSYARATAN
CPNS Honorer K1/K2
- Status CPNS Honorer K1 dan/atau K2;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Surat Pernyataan
CPNS Umum
- Status CPNS;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Surat Pernyataan
D. KELENGKAPAN BERKAS
- Foto copy SK CPNS;
- Foto copy SKBS;
- Surat Pernyataan Komitmen dari Mentor;
- Formulir Kesediaan.
E. WAKTU
1. CPNS Honorer K1/K2
Golongan I, II dan III 7 hari kerja atau 78 JP (klasikal);
2. CPNS Umum
Golongan III:
113 hari kerja atau 1141 JP yaitu :
- 33 hari kerja atau 288 JP (klasikal);
- 80 hari kerja atau 853 JP (non klasikal);
Golongan I dan II:
113 hari kerja atau 1141 JP yaitu :
a. 33 hari kerja atau 288 JP (klasikal);
b. 80 hari kerja atau 853 JP (non klasikal);
II. DIKLAT KEPEMIMPINAN
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV.
B. PROSEDUR
- Data Calon Peserta;
- Permohonan Izin ke Lembaga Diklat Terakreditasi;
- Surat Izin Pelaksanaan dari Lembaga Diklat Terakreditasi;
- Surat Pemanggilan Calon Peserta Terpilih;
- Melengkapi berkas Calon Peserta Terpilih;
- Surat Tugas Mengikuti Diklat.
C. PERSYARATAN
1. Diklat Kepemimpinan Tk.II
- Pejabat struktural eselon II;
- Pangkat/Golongan minimal Pembina (IV/a)
- Direkomendasikan Baperjakat bagi pejabat struktural eselon III dan telah lulus tes Diklat Kepemimpinan Tk.II;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Surat Pernyataan.
2. Diklat Kepemimpinan Tk.III
- Pejabat struktural eselon III;
- Pangkat/Golongan minimal Penata Tk.I (III/d;)
- Direkomendasikan Baperjakat bagi pejabat struktural eselon IV dan telah lulus tes Diklat Kepemimpinan Tk.III;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Surat Pernyataan.
3. Diklat Kepemimpinan Tk.IV
- Pejabat struktural eselon IV;
- Pangkat/Golongan minimal Penata Muda Tk.I (III/b)
- Direkomendasikan Baperjakat bagi staf dan telah lulus tes Diklat Kepemimpinan Tk.IV;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Surat Pernyataan.
D. KELENGKAPAN BERKAS
- Foto copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto copy SK Jabatan Terakhir;
- Foto copy SKBS;
- Surat Pernyataan Komitmen dari Atasan Langsung (Mentor);
- Foto copy NPWP Mentor
- Surat FormulirKesediaan.
E. WAKTU
1. Diklat Kepemimpinan Tk.II
101 hari atau 887 JP terdiri dari :
- 27 hari atau 221 JP (klasikal);
- 74 hari atau 666 JP (non klasikal)
2. Diklat Kepemimpinan Tk.III
98 hari atau 857 JP terdiri dari :
- 31 hari atau 254 JP (klasikal)
- 67 hari atau 603 JP (non klasikal)
3. Diklat Kepemimpinan Tk.IV
103 hari atau 893 JP terdiri dari :
- 36 hari atau 290 JP (klasikal)
- 67 hari atau 603 JP (non klasikal)