USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 OKTOBER 2024

Bahwa untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodesasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, maka disampaikan kepada Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum untuk menyampaikan Usul Kenaikan Pangkat PNS menurut ketentuan Perundang-Undangan.

Usul Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud di atas disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2024.

Adapun kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud di atas dapat dilihat di bawah ini

Bagikan Halaman