PENGUMUMAN HASIL AKHIR INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR: 800/010/BKPSDM/I/2025
TENTANG
HASIL AKHIR INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 804/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar hukum:
a. Peraturan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara;
b. Keputusan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
c. Keputusan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
d. Keputusan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 322 tentang Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
e. Keputusan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
2. Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu T.A. 2024; dan
b. Lampiran II adalah rincian Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu T.A. 2024.
3. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam Hasil Integrasi Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) adalah sebagai berikut:
a. P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024 ;
b. L : Lulus seleksi CPNS;
c. U-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama
d. U-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
e. E-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;
f. E-2 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama;
g. E-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
h. TL : Peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
i. TH : Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang
disyaratkan instansi.
j. TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
k.TMS-1 : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua
tahapan SKB; dan
l. APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
Selengkapnya di sini