PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PEMERINTAH KABUPATEN LUWU FORMASI TAHUN 2025
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/106/BKPSDM/III/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PEMERINTAH KABUPATEN LUWU FORMASI TAHUN 2025
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 800/75/BKPSDM/II/2025 Tanggal 20 Januari 2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi (Pra Sangah dan Uji Publik) Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Pemerintah Kabupaten Luwu Formasi Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun masing-masing selama 3x24 jam dari tanggal 21 s/d 23 Februari 2025 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbarui/mengubah/mengunggah ulang dokumen atau menambah dokumen apapun;
2. Masyarakat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan aduan terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang diketahui tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan secara langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Luwu Tanggal 21 dan 24 Februari 2025 (jam kantor) dengan memperlihatkan dokumen yang membuktikan aduan tersebut dan panitia tidak menerima aduan sebagaimana dimaksud hingga batas waktu berakhir.
3. Panitia Seleksi Daerah telah melakukan jawab sanggah terhadap sanggahan pelamar dengan jumlah sanggahan sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang.
4. Berdasarkan hasil verifikasi ulang dan Surat Sekretaris Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 273/B1/GT.02.00/2025 Tanggal 27 Januari 2025 perihal Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
5. Pelamar yang telah mengajukan sanggah namun nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan metode Computer Test Assisted (CAT). Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan tes kompetensi sebagaimana dimaksud akan diumumkan kemudian melalui laman https://bkpsdm.luwukab.go.id atau akun SSCASN masing-masing pelamar.
7. Pelamar yang memberikan bukti, dokumen dan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Panitia Seleksi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
8. Seluruh proses seleksi pengadaan seleksi pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Luwu ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN (GRATIS).
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Luwu bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Dowload pengumuman lengkap di sini