PENGUMUMAN UJI PUBLIK PEGAWAI NON ASN YANG MASIH AKTIF BEKERJA DAN USULAN KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU

PENGUMUMAN

NOMOR : 800/367/BKPSDM/VIII/2025

TENTANG

UJI PUBLIK PEGAWAI NON ASN YANG MASIH AKTIF BEKERJA DAN USULAN KEBUTUHAN PPPK PARUH WAKTU LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU

      Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPKParuh Waktu dan berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kab. Luwu bersama DPRD Kab. LuwuTanggal 19 Agustus 2025, maka diumuman hal-hal sebagai berikut :
a. Dasar hukum :
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2025tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yangTerdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN tahun Anggara 2024.

Lihat selengkapnya di sini

Bagikan Berita