PENGUMUMAN DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU DAN PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NOMOR INDUK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU

PENGUMUMAN

NOMOR: 800/411/BKPSDM/IX/2025

TENTANG

DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU DAN
PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NOMOR INDUK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU

Berdasarkan :
1. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1169 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu;
2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 4 September 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
3. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13397/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu; 
4. Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
5. Pengumuman Ketua PANSELDA Seleksi CASN Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024 Nomor: 800/367/BKPSDM/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Uji Publik Pegwai Non-ASN yang Masih Aktif Bekerja dan Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.


Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Daftar Peserta yang mendapat Alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II pengumuman ini atau peserta dapat melihat langsung melalui akun SSCASN masing-masing yang digunakan pada seleksi CASN Formasi TA 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Peserta yang dialokasikan sebagai kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) berdasarkan usulan dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja tempat bekerja saat ini dan dinyatakan masih aktif melaksanakan tugas sebagai pegawai non-ASN serta memenuhi kriteria untuk alokasi PPPK Paruh Waktu.
3. Peserta sebagaimana terlampir pada lampiran II pengumuman ini WAJIB melakukan
pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 22 September 2025. 
4. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut:

Lihat selengkapnya di sini

Bagikan Berita