“PP 11 tahun 2017 Beri Peluang Pengembangan Karier dan Peningkatan Hak PNS“
Palangkaraya-Humas BKN, Sekretaris Utama BKN, Usman Gumanti menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Regional Bidang Organisasi dan Kepegawaian -Kalimantan Tahun 2017, Rabu (15/11/2017) di Aquarius Boutique Hotel , Palangkaraya. Di hadapan sejumlah pejabat di antaranya perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Pejabat Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Utama (Sesma) BKN menjelaskan saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesma berharap kehadiran PP tersebut dapat mendorong implementasi manajemen PNS yang lebih baik sehingga menciptakan atmosfir kerja yang lebih produktif dan efektif di birokrasi.
Di bagian lain, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dalam sambutannya saat membuka rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu-Jumat (15-17/2017) tersebut mengatakan digelarnya rapat tersebut terkait dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah guna dijadikan sebagai pedoman dalam menata organisasi dan kepegawaian. “Apabila dicermati lebih mendalam, Manajemen PNS yang dikemukakan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sesungguhnya memberikan peluang yang lebih terbuka bagi pengembangan karier dan peningkatan hak-hak PNS”. Namun, sambung Gubernur, semua itu memerlukan kerja keras dan kerja cerdas karena manajemen kepegawaian ditekanan kepada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Sehingga, pegawai yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang lebih baik memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk dipertimbangkan dalam pengembangan karier dan kenaikan penghasilan daripada mereka yang pelaksanaan tugasnya hanya berjalan di tempat. dep