Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Bidang Kepegawaian
Kabid. Mutasi dan PKA menyajikan materi sosialisasi
Peserta sosialisasi, Kasubag Kepegawaian OPD Se-Kab. Luwu.
BELOPA _ BKPSDM Kab. Luwu melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Luwu bidang Kepegawaian (Kamis, 08/2/2018), bertempat di Aula BKPSDM. Acara yang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian yang menangani kepegawaian dari seluruh OPD di Kabupaten luwu ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Luwu, H. Amru Saher, ST.
Dalam sambutannya, H. Amru Saher, ST menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang salah satu kunci atau faktor penentunya adalah reformasi di bidang kepegawaian. "Sejalan dengan reformasi dibidang kepegawaian yang dilakukan pemerintah pusat, Pemerintah Kab. Luwu juga berupaya secara nyata dan maksimal melakukan reformasi dengan melahirkan beberapa Peraturan Bupati dibidang kepegawaian", tambahnya.
Lebih lanjut beliau katakan “Hadirnya peraturan-peraturan ini diharapkan dapat menjadi kepastian hukum dalam hal kepegawaian, yang muaranya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan dikabupaten luwu”.
Peraturan Bupati bidang kepegawaian yang disosialiasikan dan disajikan oleh Pemateri, Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Randi Eka Putra, SE., M.Si antara lain :
1. Peraturan Bupati Luwu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Ujian DInas dan kenaikan Pangkat PI PNS;
2. Peraturan Bupati Luwu Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar;
4. Peraturan Bupati Luwu Nomor 193 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Mutasi PNS;
5. Peraturan Bupati Luwu Nomor 194 Tahun 2017 tentang Kode Etik PNS.
“Peraturan Bupati Luwu tersebut hadir sebagai payung hukum yang mengikat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan reformasi di bidang kepegawaian Pemerintah Kabupaten Luwu”, tutup Pemateri.
Berikut Materi Sosialisasi yang dapat diunduh :
Materi Perbup Izin Belajar dan Tugas Belajar
Materi Perbup Pendelegasian Wewenang
Materi Perbup Tata Kelola Mutasi
Materi Perbup Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat PI
(W/RN).