E Lapkin

Surat Edaran Menpan RB Nomor B/2810/M.PAN-RB/08/2016 perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS menyebutkan bahwa PPK Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penialian prestasi kerja. Perihal tersebut Kemudian ditindaklanjuti dengan SE Kepala BKN Nomor K.26-30/V.104-4/99 yang dalam butir 3 disebutkan bahwa "pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulaui Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik)"

Berikut format penilaian prestasi kerja PNS Tahun 2017 untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM Kabupaten Luwu cq. Bidang Mutasi dan penilaian Kinerja Aparatur :

Templete_E-Lapkin-3

Bagikan Halaman