944 FORMASI PPPK AKAN DIBUKA KHUSUS UNTUK NON ASN LINGKUP PEMKAB LUWU YANG MASIH AKTIF

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Formasi tahun 2024, pemerintah Kabupaten Luwu akan membuka lowongan formasi PPPK sebanyak 944, 49% diantaranya dialokasikan untuk tenaga teknis.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Raehana Rahman mengatakan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi PPPK belum rilis secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara, namun  pelamar yang memenuhi kriteria mekanisme pendaftaran dapat segera mempersiapkan diri.

Mekanisme pendaftaran seleksi PPPK Jabatan fungsional guru diatur melalui  KepmenpanRB Nomor 348 tahun 2024 yang memprioritaskan pelamar secara berurut yakni pelamar prioritas (P1), Eks THK-II,  Non ASN yang terdaftar di database BKN, dan Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Sementara untuk jabatan Fungsional Kesehatan dan Tenaga Teknis diatur melalui KepmenpanRB Nomor 349 tahun 2024 dan KepmenpanRB Nomor 347 tahun 2024 dimana mekanisme prioritas pelamar berlaku kriteria prioritas secara berurut Eks THK-II,  Non ASN yang terdata di database BKN, dan Non ASN yang aktif bekerja.

Ketentuan lain dalam mekanisme pendaftaran PPPK juga diatur ketentuan masih aktif bekerja hingga saat ini dan memiliki pengalaman kerja yang sesuai atau relevan dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Calon pelamar PPPK mulai dari jenjang pemula, terampil, mahir, penyedia dan ahli pertama serta pelaksana wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dan 3 tahun untuk jenjang ahli muda.

Sesuai Amanah UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka dalam rangka penyelesaian status Non ASN sebelum Desember 2024, formasi PPPK kali ini dikhususkan untuk Non ASN dilingkungan Pemerintah masing-masing. Sementara pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi 2024 yang tersedia akan dipertimbangkan untuk diangkat PPPK paruh waktu.

“Pelamar dari instansi (Kab/Kota/Prov/Lembaga) lain tidak dapat melamar PPPK pada Pemerintah Kabupaten Luwu. Demikian pula Non ASN lingkup Pemkab. Luwu tidak dapat melamar pada instansi (Kab/Kota/Prov/Lembaga) lainnya” tutup Raehana Rahman

Bagikan Berita