PENGUMUMAN TAMBAHAN MEKANISME SELEKSI PPPK TAHAP II DAN KRITERIA SELEKSI PPPK BAGI PEGAWAI NON-ASN YANG TERDAFTAR DATABASE BKN DAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU FORMASI TAHUN 2024

PENGUMUMAN
NOMOR: 800/017/BKPSDM/I/2025

TENTANG

TAMBAHAN MEKANISME SELEKSI PPPK TAHAP II DAN KRITERIA SELEKSI PPPK BAGI PEGAWAI NON-ASN YANG TERDAFTAR DATABASE BKNDAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU FORMASI TAHUN 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 15 Tanggal 13 Januari 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non-ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, dan menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor: B/293/M.SM.01.00/2025 Tanggal 14 Januari 2025 perihal Penjelasan Pengadaan PPPK, dapat kami sampaikan hal-hal berikut :

1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
b. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. Belum melamar pengadaan seleksi ASN;
d. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti (tidak hadir) seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti (tidak hadir) seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Dalam hal kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan, pelamar dapat melamar pada jabatan tampungan (sementara) sebagai berikut :
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.

lihat selengkapnya di sini

Bagikan Berita